BERITAHUKAN KETEMAN-TEMAN ANDA ! POLISI TIDAK BERHAK MENILANG KENDARA'AN ANDA ,YANG PAJAKNYA''''MATI'''..!!! INI PENJELASANYA.
Jawabannya yaitu tidak. Polisi tidak berhak menilang warga cuma lantaran status pajak kendaraan bermotor masihlah menunggak dengan kata lain belum dibayar, lantaran kewenangan itu adalah milik Dispenda.
Polisi cuma dapat menegur serta menyarankan supaya pengendara selekasnya membayarkan pajaknya. Hal semacam ini karena mereka tak memiliki dasar hukumnya untuk lakukan penilangan untuk keterlambatan itu.
Baca Juga
- Tempelkan Irisan Bawang ke Telapak Kaki Saat Tidur, Maka Anda akan Menemukan Keajaiban Ini !!!
- Kalian Pasti Terkejut Melihat Hasilnya ! Inilah Resep Tercepat Untuk Membuat Rambut Tumbuh Dengan Subur Dan Lebat ! Berikut Resepnya.
- Tolong Sampaikan Kesanak Saudara Ataupun Teman2 Anda Info Ini" Bila Ada Yang Terserang Sesak Napas/ Asma Mendadak Jangan Panik ! Lakukan Pertolongan Pertama ini.. !!
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Lalulintas Nomer 22 Th. 2009. Cuma pelanggaran yang menyangkut kelengkapan STNK yang masihlah hidup/berlaku, lampu sein dan seterusnya yang memiliki hak ditindak oleh polisi lewat cara menilang.
SUMBER : okezone. com
Post a Comment for "BERITAHUKAN KETEMAN-TEMAN ANDA ! POLISI TIDAK BERHAK MENILANG KENDARA'AN ANDA ,YANG PAJAKNYA''''MATI'''..!!! INI PENJELASANYA."
Post a Comment